Wednesday, 31 August 2016

Ahok Ajukan Cuti Kampanye Pilkada

Foto : merdeka.com



Gubernur DKI Jakarta "Ahok" kembali lagi menghadiri sidang sidang uji materi UU pilkada di Mahkamah Konstitusi terkait cuti kampanye calon pertahanan. Dia membacakan sendiri revisi permohonan ujian materi, yang diantaranya bahwa "Ahok" masuk kualifikasi untuk mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi.

"Permohonan sebagai perorongan WNI yang saat ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta merupakan pihak yang konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU" Kata Ahokdi gedung MK Jakarta, Rabu (31/8/2016).

"Berdasarkan ketentuan pasal 51 ayat 1 UU MK tersebut, terdapat duasyarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah permohon memiliki kedudukan hukum dalam perkara pengujian UU (Terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, kedua adanya hak konstitusional dari pemohon yang dirugikan oleh adanya UU" kata Ahok.

Sebelum persidangan yang pertama pada Agustus lalu Ahok dipertanyakan oleh hakim konstitusi I Dewa Gede Palgun.

"Permohonan itu ditentukan masuk apa tidak, tergantung saudara pemohon menjelaskan kerugian konstitusionalnya. Dalam konteks ini pemohon sebagai WNI tapi mengaitkan jabatan anda sebagai Gubernur. Sebelumnya pemohon harus jelas dudukannya terlebih dahulu, lalu kemudian dijelaskan hak pemohon ini apa" kata Palguna Senin 22 Agustus 2016.

Sedangkan sidang kedua yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman dan Hakim anggota menahan Sitpompul dan  Dewan Gede Palguna, Ahok hanya membacakan revisi berkas dan sidang akan dilanjut setelah rapat permusyawaratan hakim MK.

Sumber : Liputan6.com

No comments:

Post a Comment