Foto : kriminalitas.com
Sebanyak 177 orang calon jemaah haji yang menggunakan paspor palsu Filipina terancam kehilangan Kewarganegaraan Indonesia, mereka berangkat haji menggunakan paspor Filipina.
Bagaimana bisa terancam kehilangan kewarganegaraan?
-- Menurut Undang-Undang pasal 23H nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan menjelaskan bahwa "Warga Negara Indonesia yang memiliki paspor negara asing atas namanya dapat kehilangan status kewarganegaraannya". Tetapi pemerintah memberikan toleransi kepada orang-orang tersebut dikarenakan merekatidak mengerti tentang Undang-Undang Kewarganegaraan.
Sebelumnya mereka tertangkap di Bandar Udara International Ninoy Aquino, Manila, Jumat (19/8/2016 )karena menggunakan paspor Filipina. Petugas dari Bandar Udara tersebut mencurigai orang-orang tersebut dikarenakan mereka tidak bisa berbahasa tagalog namun berbahasa Inggris.
Menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, pemerintah Filipina memberikan akses kepada perwakilan dari Indonesia untuk bertemu dengan mereka untuk membahas masalah ini dan meminta untuk pemerintah Filipina memberi perhatian khusus untuk kasus ini.
Sumber : kompas.com
No comments:
Post a Comment